Cari Blog Ini

Rabu, 15 Maret 2017

Bagaimanakah kronologi pembentukan Development Committee





Panitia Pembangunan (DEC) terbentuk atas inisiatif 14 orang di kabupaten/kotamadya (yang selanjutnya disebut sebagai DEKLARATOR dari Development Committee atau disingkat ‘DEC’ tersebut) untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam pembangunan dan mensejahterakan masyarakat sekitarnya, baik dalam bentuk Bantuan Langsung Kemanusiaan (BLK) maupun program kegiatan pembangunan. Kemudian para deklarator mangajak masyarakat yang memiliki jiwa social yang tinggi untuk turut serta menjadi relawan panitia pembangunan yang kemudian diaktualisasikan dalam bentuk lembaga swadya masyarakat (LSM) yang resmi dan legal, serta memiliki struktur organisasi, program dan pembagian kerja yang jelas, professional, dan bertanggung jawab. Struktur kepengurusan ini juga dibentuk ke tingkat yang lebih kecil seperti: Cabang (skup kecamatan atau kelurahan), Unit (skup desa atau kampong), Orlap (skup RW), dan Satgas (skup RT).
Untuk semua pembiayaan kegiatan program kemanusiaan ini maka DEC dapat mengajukan ke Esa Monetary Fund (EMF), berdasarkan validitas data dan program-program yang telah dibuat sebelumnya secara otonom oleh pengurus DEC (dalam hal ini dilakukan oleh pengendali program/steering committee). Adapun pelaksanaan kegiatan kemanusiaan yang diajukan oleh DEC itu harus disesuaikan dengan kebutuhan reel masyarakat setempat (grassroot), oleh karena itu seluruh ide pengajuannya harus berasal dari struktur terbawah (satgas-satgas setempat). Semua system yang bekerja di DEC ini dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri.
“Semua kegiatan program-program kemanusiaan yang dilaksanakan DEC, dibiayai oleh Esa Monetary Fund (EMF)”.
Nah, jika ada dermawan (yang atas inisiatifnya sendiri) juga ingin menyumbangkan hartanya untuk kegiatan ini apakah dibolehkan?
Jawab: tentu saja BOLEH! Selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip DEC yang tertuang secara gamblang dalam AD/ART.
Siapakah Esa Monetary Fund (EMF), yang telah (demikian beraninya) bersedia membiayai kegiatan DEC dengan kebutuhan dana yang demikian besarnya ini?
Jawab: EMF adalah sebuah institusi dan pemilik Asset yang merupakan Lembaga Keuangan tunggal dunia. Dalam organigram DEC mereka ditempatkan pada Dewan Pembina DEC. Namun Institusi Esa Monetary Fund (EMF) tidak sebagaimana “donator” dana hibah yang diberikan kepada suatu institusi dan bersifat temporer. EMF lebih tepat disebut sebagai “regulator”, yakni sebagai penghubung antara World Dec dengan dana kemanusiaan yang akan diserap oleh masing-masing DEC abupaten/kotamadya untuk disalurkan hanya kepada masyarakat yang menjadi Anggota DEC. Itulah mengapa program World DEC bisa berjalan permanen hingga 30 tahun ke depan.
SEKALI LAGI siapakah orang-orang EMF ini?
Jawab: Daftar NAMA-NAMA orang EMF tertera dalam AD/ART, mereka duduk sebagai DEWAN PEMBINA dalam struktur DEC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar