Panitia Pembangunan (DEC) terbentuk atas inisiatif 14 orang
di kabupaten/kotamadya (yang selanjutnya disebut sebagai DEKLARATOR dari
Development Committee atau disingkat ‘DEC’ tersebut) untuk bersama-sama
membantu pemerintah dalam pembangunan dan mensejahterakan masyarakat
sekitarnya, baik dalam bentuk Bantuan Langsung Kemanusiaan (BLK) maupun program
kegiatan pembangunan. Kemudian para deklarator mangajak masyarakat yang
memiliki jiwa social yang tinggi untuk turut serta menjadi relawan panitia
pembangunan yang kemudian diaktualisasikan dalam bentuk lembaga swadya
masyarakat (LSM) yang resmi dan legal, serta memiliki struktur organisasi,
program dan pembagian kerja yang jelas, professional, dan bertanggung jawab.
Struktur kepengurusan ini juga dibentuk ke tingkat yang lebih kecil seperti:
Cabang (skup kecamatan atau kelurahan), Unit (skup desa atau kampong), Orlap (skup
RW), dan Satgas (skup RT).
Untuk semua pembiayaan kegiatan program kemanusiaan ini maka
DEC dapat mengajukan ke Esa Monetary Fund (EMF), berdasarkan validitas data dan
program-program yang telah dibuat sebelumnya secara otonom oleh pengurus DEC
(dalam hal ini dilakukan oleh pengendali program/steering committee). Adapun
pelaksanaan kegiatan kemanusiaan yang diajukan oleh DEC itu harus disesuaikan
dengan kebutuhan reel masyarakat setempat (grassroot), oleh karena itu seluruh
ide pengajuannya harus berasal dari struktur terbawah (satgas-satgas setempat).
Semua system yang bekerja di DEC ini dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat itu
sendiri.
“Semua kegiatan program-program
kemanusiaan yang dilaksanakan DEC, dibiayai oleh Esa Monetary Fund (EMF)”.
Nah, jika ada dermawan (yang atas
inisiatifnya sendiri) juga ingin menyumbangkan hartanya untuk kegiatan ini
apakah dibolehkan?
Jawab: tentu saja BOLEH! Selama
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip DEC yang tertuang secara gamblang
dalam AD/ART.
Siapakah Esa Monetary Fund (EMF),
yang telah (demikian beraninya) bersedia membiayai kegiatan DEC dengan
kebutuhan dana yang demikian besarnya ini?
Jawab: EMF adalah sebuah institusi
dan pemilik Asset yang merupakan Lembaga Keuangan tunggal dunia. Dalam
organigram DEC mereka ditempatkan pada Dewan Pembina DEC. Namun Institusi Esa
Monetary Fund (EMF) tidak sebagaimana “donator” dana hibah yang diberikan
kepada suatu institusi dan bersifat temporer. EMF lebih tepat disebut sebagai
“regulator”, yakni sebagai penghubung antara World Dec dengan dana kemanusiaan
yang akan diserap oleh masing-masing DEC abupaten/kotamadya untuk disalurkan
hanya kepada masyarakat yang menjadi Anggota DEC. Itulah mengapa program World
DEC bisa berjalan permanen hingga 30 tahun ke depan.
SEKALI LAGI siapakah orang-orang EMF
ini?
Jawab: Daftar NAMA-NAMA orang EMF
tertera dalam AD/ART, mereka duduk sebagai DEWAN PEMBINA dalam struktur DEC.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar