Pada model system pengelolaan Keuangan
Development Committee ini terbagi tiga model yang berjalan secara bersamaan,
yaitu :
Keuangan Honorarium Petugas
Kemanusiaan DevComm :
Besaran Honor di atur dan di rumuskan oleh World Dec dengan penyesuaian Standard Honor untuk pelaksanaan program kemanusiaan di Nasional Development Committee (NDC). Besaran nilai honor di dasarkan pada Level kepangkatan masing-masing personel pengurus dan ditambah tunjangan lainnya.
System dan pengalokasian honor pengurus Development Committee adalah baku dan memiliki hirarky jelas, di anggarkan secara nasional dan di berikan oleh masing-masing Development Committee sesuai wilayah kerjanya.
Besaran Honor di atur dan di rumuskan oleh World Dec dengan penyesuaian Standard Honor untuk pelaksanaan program kemanusiaan di Nasional Development Committee (NDC). Besaran nilai honor di dasarkan pada Level kepangkatan masing-masing personel pengurus dan ditambah tunjangan lainnya.
System dan pengalokasian honor pengurus Development Committee adalah baku dan memiliki hirarky jelas, di anggarkan secara nasional dan di berikan oleh masing-masing Development Committee sesuai wilayah kerjanya.
Keuangan Pemanfaatan BLK yang
langsung di terima oleh Anggota :
Bantuan Langsung Kemanusiaan yang diberikan kepada Anggota Development Committee separuhnya (50%) di terima secara langsung oleh Anggota sebagai penerima manfaat BLK. Para Anggota mendapatkan BLK sesuai dengan Nomor Induk Kemanusiaan (NIK) yang di berlakukan oleh Development Committee Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan syarat Anggota tersebut mau berinteraksi secara kontinu dengan para petugas Satgas di lingkungan RT nya dan mau memberikan jawaban-jawaban pada kolom personal record yang di perlukan untuk pengembangan program Development Committee sebagai bahan kebijakan untuk periode kelanjutannya. Pada saat melakukan riset dan pengumpulan data personal record, Satgas di lengkapi dengan quizoner harian / bulanan dan dilengkapi berita acara wawancara sebagai bukti kesediaan anggota DEC untuk di wawancara. Mengingat personal record adalah hak privasi setiap orang, oleh karenanya Petugas Satgas dalam melaksanakan tugasnya di kenakan kewajiban menjaga kode etik dan kerahasiaan Anggota yang di bimbingnya itu.
System keuangan Bantuan Langsung Kemanusiaan akan di integrasikan dengan Universal Postal Union (UPU) atau Lembaga Pos Dunia yang termasuk salah satu sejarah pembentukan organisasi Pos tingkat dunia yang di dirikan di Bandung oleh “Daendels” pada tahun 1808 AC. Dana Kemanusiaan dari World DEC secara langsung membuat kesepakatan dengan UPU di Internasional untuk di distribusikan ke dalam negeri melalui PT. Pos Indonesia (Persero) atau Bank Koordinat yang di tunjuk di lengkapi dengan Koperasi Rakyat (KOR) sebagai bentukan Koperasi Development Committee untuk pelaksanaan program kemanusiaan di bidang program Finance.
Bantuan Langsung Kemanusiaan yang diberikan kepada Anggota Development Committee separuhnya (50%) di terima secara langsung oleh Anggota sebagai penerima manfaat BLK. Para Anggota mendapatkan BLK sesuai dengan Nomor Induk Kemanusiaan (NIK) yang di berlakukan oleh Development Committee Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan syarat Anggota tersebut mau berinteraksi secara kontinu dengan para petugas Satgas di lingkungan RT nya dan mau memberikan jawaban-jawaban pada kolom personal record yang di perlukan untuk pengembangan program Development Committee sebagai bahan kebijakan untuk periode kelanjutannya. Pada saat melakukan riset dan pengumpulan data personal record, Satgas di lengkapi dengan quizoner harian / bulanan dan dilengkapi berita acara wawancara sebagai bukti kesediaan anggota DEC untuk di wawancara. Mengingat personal record adalah hak privasi setiap orang, oleh karenanya Petugas Satgas dalam melaksanakan tugasnya di kenakan kewajiban menjaga kode etik dan kerahasiaan Anggota yang di bimbingnya itu.
System keuangan Bantuan Langsung Kemanusiaan akan di integrasikan dengan Universal Postal Union (UPU) atau Lembaga Pos Dunia yang termasuk salah satu sejarah pembentukan organisasi Pos tingkat dunia yang di dirikan di Bandung oleh “Daendels” pada tahun 1808 AC. Dana Kemanusiaan dari World DEC secara langsung membuat kesepakatan dengan UPU di Internasional untuk di distribusikan ke dalam negeri melalui PT. Pos Indonesia (Persero) atau Bank Koordinat yang di tunjuk di lengkapi dengan Koperasi Rakyat (KOR) sebagai bentukan Koperasi Development Committee untuk pelaksanaan program kemanusiaan di bidang program Finance.
Keuangan Pemanfaatan BLK yang di
kelola oleh lembaga :
Bantuan Langsung Kemanusiaan yang diberikan kepada Anggota Development Committee separuhnya (50%) lagi di kelola oleh DEC sebagai dana kemanusiaan bersama untuk di gunakan pembangunan baik fisik maupun nonfisik di daerahnya melalui 10 bidang program kemanusiaan (humanitarian program). Hal ini dimaksudkan agar dana kemanusiaan bersama itu dapat di kelola untuk membantu pemerintah dan melaksanakan pembangunan di daerahnya seperti gedung sekolah/kampus gratis, hospital gratis, infrastruktur, membantu bencana besar maupun kecil, melindungi/membimbing pemahaman dan penerapan hukum bagi para anggota DEC, membina dan mengarahkan perihal ekonomi daerahnya serta program-program lain sesuai dengan permasalahan kemanusiaan yang ada di wilayahnya itu.
Secara hirarki keuangan di sesuaikan kebijakan Wilayah / Provinsi dan NDC agar adanya kesinambungan program kemanusiaan yang saling terintegrasi antar daerah, sehingga menghasilkan pemerataan pembangunan sesuai yang di harapkan oleh masyarakat hingga saat ini agar pemerataan pembangunan di kota dan di kabupaten dapat di sesuaikan.
Bantuan Langsung Kemanusiaan yang diberikan kepada Anggota Development Committee separuhnya (50%) lagi di kelola oleh DEC sebagai dana kemanusiaan bersama untuk di gunakan pembangunan baik fisik maupun nonfisik di daerahnya melalui 10 bidang program kemanusiaan (humanitarian program). Hal ini dimaksudkan agar dana kemanusiaan bersama itu dapat di kelola untuk membantu pemerintah dan melaksanakan pembangunan di daerahnya seperti gedung sekolah/kampus gratis, hospital gratis, infrastruktur, membantu bencana besar maupun kecil, melindungi/membimbing pemahaman dan penerapan hukum bagi para anggota DEC, membina dan mengarahkan perihal ekonomi daerahnya serta program-program lain sesuai dengan permasalahan kemanusiaan yang ada di wilayahnya itu.
Secara hirarki keuangan di sesuaikan kebijakan Wilayah / Provinsi dan NDC agar adanya kesinambungan program kemanusiaan yang saling terintegrasi antar daerah, sehingga menghasilkan pemerataan pembangunan sesuai yang di harapkan oleh masyarakat hingga saat ini agar pemerataan pembangunan di kota dan di kabupaten dapat di sesuaikan.
Keuangan Lembaga pada Anggaran
Proyek dengan pihak Ketiga :
Pemanfaatan Dana Kemanusiaan BLK (Bantuan Langsung Kemanusiaan) yang di kelola oleh Lembaga DEC dalam pelaksanaan pengalokasian anggaran berdasarkan kebijakan Program Kerja DEC yang dituangkan melalui Surat Keputusan Ketua DEC. Setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari hasil pengkajian masing-masing Komisi di Pusat Pengkajian Informasi (CIS).
Garis Besar Pola System Pengerjaan Project oleh pihak ketiga di atur oleh lembaga khususdi bentuk untuk itu yang terintegrasi dengan CIS masing-masing tingkatan.Dilaksanakan melalui System Penunjukan Langsung, untuk project senilai di bawah Rp. 50 juta dan melalui System Lelang OnLine untuk project senilai di atas Rp. 51 juta. Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis untuk hal itu akan di atur lebih rinci oleh Lembaga Khusus tersebut dengan tetap mengacu kepada Perencanaan Project dalam sebuah kepanitaan project di masing-masing DEC. Termasuk pembuatan Perincian Harga Perkiraan Sendiri, Analisa Satuan, dan RAB(BoQ) yang di susun oleh Panitia Project masing-masing Bidang Program DEC minimal tingkat Kabupaten/Kota dan di terbitkan SK oleh Ketua DEC.
Lembaga Khusus Lelang Project berperan sebagai Supervisor & Pengawasan dalam ranah administrasi dan keuangan project yang dilaksanakan, termasuk administrasi legalitas Perusahaan-Perusahaan peserta project/lelang yang akan melaksanakan project yang harus mengutamakan perusahaanlokal yang berada daerahnya serta memperhatikan kesesuaian Grade/Level dari perusahaan peserta project/lelang.
Untuk Project yang bersifat lokal di suatu Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Lembaga Lelang tingkat Kota. Untuk Project yang bersifat regional, antara 2(dua) Kab/Kota atau lebih dilaksanakan oleh Lembaga Lelang Tingkat Wilayah/Provinsi. Untuk Project yang bersifat Lintas Wilayah/Provinsi dilaksanakan oleh Lembaga Lelang Tingkat Nasional. Untuk Project yang bersifat Lintas Negara dilaksanakan Oleh World DEC.
System pendaftaran perusahaan-perusahaan peserta lelang/project DEC dilaksanakan oleh Lembaga Khusus Lelang yang terintegrasi dengan CIS masing-masing DEC. Garis besar syarat-syarat Perusahaan Peserta Project/Lelang di DEC sebagai berikut :
1. Legalitas badan hukum
2. Company Profile perusahaan + Grade perusahaan
3. Neraca Keuangan Perusahaan
4. Daftar Pengalaman Pekerjaan Project
5. Fakta Integritas + pernyataan bahwa modal perusahaan milik sendiri atau apabila terkait dengan modal yang berasal dari pejabat pemerintahan/ pengusaha pihak lain/ pejabat DEC harus di lengkapi dengan pernyataan pihak terkait, seperti PPATK untuk pejabat pemerintahan, pernyataan Ketua DEC untuk dana modal yang berasal dari pejabat DEC dan pernyataan Notaris dari pihak lain/pengusaha/konglomerat penitip modal terhadap perusahaan tersebut.
6. Pengaturan pemberian pekerjaan Project harus sesuai dengan Level / Grade perusahaan peserta. Tidak di perbolehkan Grade perusahaan level Nasional mengerjakan projek level Kabupaten/Kota dan sebaliknya.
7. Peraturan-peraturan yang di terapkan berlaku pula bagi perusahaan-perusahaan yang berstatus Suplier atau pengadaan barang bagi keperluan project-project yang di laksanakan oleh Development Committee. Suplier dengan level produsen untuk project/lelang skala nasional. Suplier level distributor untuk lelang skala wilayah dan suplier level agen/retail untuk project skala Kabupaten/Kota.
8. Pejabat DEC yang sedang menjabat apabila memiliki perusahaan terhitung sejak 1 Januari 2015, tidak boleh memiliki jabatan Direksi atau pelaksana di perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan peserta project / Lelang.
9. Hal-hal lain akan di perinci detail oleh Lembaga Khusus Project/Lelang DEC.
Pemanfaatan Dana Kemanusiaan BLK (Bantuan Langsung Kemanusiaan) yang di kelola oleh Lembaga DEC dalam pelaksanaan pengalokasian anggaran berdasarkan kebijakan Program Kerja DEC yang dituangkan melalui Surat Keputusan Ketua DEC. Setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari hasil pengkajian masing-masing Komisi di Pusat Pengkajian Informasi (CIS).
Garis Besar Pola System Pengerjaan Project oleh pihak ketiga di atur oleh lembaga khususdi bentuk untuk itu yang terintegrasi dengan CIS masing-masing tingkatan.Dilaksanakan melalui System Penunjukan Langsung, untuk project senilai di bawah Rp. 50 juta dan melalui System Lelang OnLine untuk project senilai di atas Rp. 51 juta. Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis untuk hal itu akan di atur lebih rinci oleh Lembaga Khusus tersebut dengan tetap mengacu kepada Perencanaan Project dalam sebuah kepanitaan project di masing-masing DEC. Termasuk pembuatan Perincian Harga Perkiraan Sendiri, Analisa Satuan, dan RAB(BoQ) yang di susun oleh Panitia Project masing-masing Bidang Program DEC minimal tingkat Kabupaten/Kota dan di terbitkan SK oleh Ketua DEC.
Lembaga Khusus Lelang Project berperan sebagai Supervisor & Pengawasan dalam ranah administrasi dan keuangan project yang dilaksanakan, termasuk administrasi legalitas Perusahaan-Perusahaan peserta project/lelang yang akan melaksanakan project yang harus mengutamakan perusahaanlokal yang berada daerahnya serta memperhatikan kesesuaian Grade/Level dari perusahaan peserta project/lelang.
Untuk Project yang bersifat lokal di suatu Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Lembaga Lelang tingkat Kota. Untuk Project yang bersifat regional, antara 2(dua) Kab/Kota atau lebih dilaksanakan oleh Lembaga Lelang Tingkat Wilayah/Provinsi. Untuk Project yang bersifat Lintas Wilayah/Provinsi dilaksanakan oleh Lembaga Lelang Tingkat Nasional. Untuk Project yang bersifat Lintas Negara dilaksanakan Oleh World DEC.
System pendaftaran perusahaan-perusahaan peserta lelang/project DEC dilaksanakan oleh Lembaga Khusus Lelang yang terintegrasi dengan CIS masing-masing DEC. Garis besar syarat-syarat Perusahaan Peserta Project/Lelang di DEC sebagai berikut :
1. Legalitas badan hukum
2. Company Profile perusahaan + Grade perusahaan
3. Neraca Keuangan Perusahaan
4. Daftar Pengalaman Pekerjaan Project
5. Fakta Integritas + pernyataan bahwa modal perusahaan milik sendiri atau apabila terkait dengan modal yang berasal dari pejabat pemerintahan/ pengusaha pihak lain/ pejabat DEC harus di lengkapi dengan pernyataan pihak terkait, seperti PPATK untuk pejabat pemerintahan, pernyataan Ketua DEC untuk dana modal yang berasal dari pejabat DEC dan pernyataan Notaris dari pihak lain/pengusaha/konglomerat penitip modal terhadap perusahaan tersebut.
6. Pengaturan pemberian pekerjaan Project harus sesuai dengan Level / Grade perusahaan peserta. Tidak di perbolehkan Grade perusahaan level Nasional mengerjakan projek level Kabupaten/Kota dan sebaliknya.
7. Peraturan-peraturan yang di terapkan berlaku pula bagi perusahaan-perusahaan yang berstatus Suplier atau pengadaan barang bagi keperluan project-project yang di laksanakan oleh Development Committee. Suplier dengan level produsen untuk project/lelang skala nasional. Suplier level distributor untuk lelang skala wilayah dan suplier level agen/retail untuk project skala Kabupaten/Kota.
8. Pejabat DEC yang sedang menjabat apabila memiliki perusahaan terhitung sejak 1 Januari 2015, tidak boleh memiliki jabatan Direksi atau pelaksana di perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan peserta project / Lelang.
9. Hal-hal lain akan di perinci detail oleh Lembaga Khusus Project/Lelang DEC.
Semoga dengan informasi ini, rekan2
akan lebih mudah dalam memetakan potensi-potensi yang akan menjadi mitra kerja
di daerah masing-masing.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar